SULUH POS ■ Tim Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil membekuk 10 orang terduga pengedar barang haram narkoba jenis sabu - sabu.
Para pelaku diketahui berinisial DDN alias Acuy,YS, RNO, RDS, DDN, ASR, TTS, HND, AS dan RS. Mereka berhasil ditangkap sekitar wilayah Kecamatan Warungkondang, Karangtengah dan Mande.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Besar Mochammad Rifai mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sabu ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar satu bulan yang lalu.
"Kemudian dari tangan para tersangka polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 257,09 gram," kata Rifai kepada wartawan dihalaman Mako Polres Cianjur, pada Senin (22/2/2021).
Rifai menambahkan, sementara modus dari para tersangka pengedar dengan cara menempelkan atau menyimpan barang tersebut di suatu tempat.
"Kemudian barang tersebut bisa diambil setelah si pemesan menstranferkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada pelaku," paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah," pungkasnya.
■ Deddy / PP
0 Komentar