Breaking News

Aktivis Desak Kejaksaan Luwu Utara Tetapkan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PSR Sebesar 41 M

Aktivis Desak Kejaksaan Luwu Utara Tetapkan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PSR Sebesar 41 M

SULUH POS ■ Salah satu aktivis Luwu Utara, Sumardi yang akrab di sapa Bung Black mendesak Kejaksaan Negeri Luwu Utara, untuk Segera menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai 41 M lebih.

Dimana kegiatan PSR di mulai tahun 2018 serta pencairan dana mulai tahun 2019 & 2020 anggaran bersumber dari BPDPKS di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Kegiatan PSR di kelola beberapa kelompok Tani dari 28 Kelompok tani yang ada di Luwu Utara.

Sumardi menuturkan, bahwa penyelengara kegiatan ini adalah bantuan dari dinas perkebunan, tapi sudah berganti nama dengan TPHP yang dikelola oleh kelompok tani.

"Pencairan anggaran tersebut melalui Dinas Pertanian dan yang menjadi ketua teknis adalah Sekda Luwu Utara, Armiady yang juga merupakan PLT Dinas Pertanian dan yang ditunjuk selaku sekretaris Kepala Seksi Anggaran yakni Arifuddin," ujarnya kepada awak media, pada Jumat (19/3/2021) malam.

Bung Black menduga pengguna anggara tersebut di salahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dimana laporannya tuntas 100%, namun kenyataan dilapangan tidak demikian.

"Kegiatan PSR tahun 2018 dan dana masuk ke rekening petani tahun 2019 serta dicairkan untuk pengadaan dan pelaksanaan tahun 2020. Dialokasikan kepada kelompok tani yang ada di Luwu Utara  hampir 💯 % Anggaran ini sudah dicairkan, tapi fakta temuan di lapangan bermasalah," ujarnya. 

Menurutnya, dari 28 kelompok tani ada 1.645  hektar lahan milik petani yang sudah terdata menerima bantuan, anggaran perhektar untuk lahan petani dinilai RP 25 juta/Ha dari 28 kelompok. Masing-masing kelompok menerima 1 M lebih yang di anggarkan perkelompok tergantung jumlah lahan yang sudah di data dinas terkait lalu di anggarkan untuk di cairkan.

Masih menurut Bung black, sudah ada laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran PSR kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara tanggal 27 Pebruari 2021, namun belum ada kejelasan apakah sudah ada yang di tersangkakan atau belum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar mengatakan, bahwa belum mengeluarkan surat perintah terkait kasus tersebut.

"Namun kemarin setelah ada laporan dari masyarakat kita hanya sebatas mengumpulkan informasi awal untuk  mengetahui sejauh mana kebenaran laporan yang dimaksud," ujarnya. 

Haeder melanjutkan, setelah mengumpulkan data, kita akan lakukan lidik, jika sudah menemukan dokumen atapun keterangan dari pihak-pihak yang terkait yang tidak sesuai dengan ketentuan atau adanya dugaan peristiwa pidana, maka kita akan keluarkan surat perintah penyidikan.

"Kita akan keluarkan surat perintah penyidikan untuk menemukan siapa yang paling bertanggung jawab atas terjadi peristiwa pidana dugaan TPK," pungkasnya.

■ R-016

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN