SULUH POS ■ Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) mengungkap kebohongan jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat mendengar tanggapan jaksa. Habib Rizieq menilai, jawaban jaksa itu bohong.
Awalnya, jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq. Dalam tanggapannya, jaksa mengatakan, sidang eksepsi Habib Rizieq disiarkan secara streaming.
Habib Rizieq keberatan dengan tanggapan jaksa itu karena pernyataan jaksa itu bohong besar.
“Saya merasa sangat dirugikan dan saya melihat ini merupakan tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap mereka yang bertanggung jawab di bidang streaming,” kata Habib Rizieq di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). ).
Habib Rizieq mengatakan pengadilan menyiarkan langsung saat jaksa membacakan dakwaan. Namun, kata dia, saat membaca pengecualian tersebut, tidak ada siaran langsung yang diberikan.
“Saat JPU membacakan dakwaan, baik di berkas persidangan saya sudah mengudara keramaian Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI, masyarakat di seluruh Indonesia tahu tentang dakwaan jaksa,” kata Rizieq.
"Begitu saya buat eksepsi dengan kuasa hukumnya, tidak ada satupun yang disiarkan oleh bagian streaming Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan merugikan saya, sehingga publik tidak tahu apa pembelaan saya terhadap perkara saya," dia melanjutkan.
Diketahui bahwa pada saat pembacaan eksepsi, persidangan tidak dapat disaksikan secara langsung atau secara virtual. Namun, pembacaan dakwaan dan eksepsi tersebut disiarkan secara virtual melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq mengatakan ini merugikan dirinya. Ia juga menganggapnya sebagai tindakan diskriminasi terhadap dirinya.
Menariknya, begitu jaksa menanggapi eksepsi saya, baik kemarin sidang massa di Petamburan, Megamendung, maupun hari ini, jadi JPU membacakan dakwaan sudah ditayangkan. Giliran jaksa membacakan jawaban eksepsi itu dibacakan, ya. giliran tidak diperlihatkan, ini sangat merugikan saya dan ini diskriminatif, ”kata Habib Rizieq
Habib Rizieq kemudian meminta majelis hakim memutar ulang persidangan untuk pembacaan eksepsi dirinya. Jika tidak, Habib Rizieq menyatakan akan memprosesnya ke DPR dan secara hukum.
“Karena di luar sudah sibuk, saya minta dikabulkan agar rekaman eksepsi yang saya baca dan pembina bisa disiarkan lagi oleh tim streaming, kalau tidak diputar ulang jelas diskriminatif saya minta hukumnya. Penasehat untuk memproses ini secara politik ke DPR, juga harus digugat secara hukum, ”kata Habib Rizieq.
Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Khadwanto mengatakan akan mengkomunikasikan usulan tersebut kepada tim teknis. Ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan majelis lain.
“Terima kasih atas saran dari penasehat hukum dan tergugat bahwa persidangan akan disiarkan langsung dan akan kami komunikasikan dengan bagian teknis IT, mengenai usul terdakwa bahwa pengecualian yang tidak disiarkan dapat diputar ulang atau tidak nanti kami juga akan lakukan. berkomunikasi dengan bagian teknis dan juri lainnya, ”kata Hakim.
Untuk itu, dia meminta agar persidangan dilakukan sesuai fakta. Dia tidak ingin persidangan kasusnya dinodai dengan kebohongan.
"Saya minta sidang ini jangan sampai dibohongi," ujarnya.
Apa yang dikatakan Habib Rizieq benar adanya. Jumat lalu, 26 Maret 2021, saat Habib Rizieq Shihab dan Kuasa Hukum membacakan Pengecualian Kriminalisasi Nabi Muhammad SAW, wartawan tidak diizinkan meliput dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan siaran Live Streaming tersebut.
Namun, pada Selasa 30 Maret 2021, saat Jaksa Penuntut Umum membacakan jawaban Eksepsi Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya, wartawan dibebaskan untuk meliput dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi menyiarkan Siaran Siaran Langsung.
Maka, ketika Habib Rizieq menguliti dakwaan jaksa dengan segudang dalil yang tidak disiarkan ke publik, namun ketika jaksa menghina Habib Rizieq sebagai sosok maksiat dan maksiat, langsung menyebar ke publik dan dengan leluasa semua alasan jaksa disiarkan.
Hari ini, Habib Rizieq kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang hari ini terkait kasus dugaan penyiaran hoax atau hoax yang menimbulkan kerancuan terkait hasil swab test di RS UMMI.
Agenda sidang membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi Habib Rizieq. Habib Rizieq hadir secara langsung di ruang sidang.
Sumber: detik.com
0 Komentar