Pematang Siantar | Hari Raya Idul Fitri di Indonesia, merupakan hari yang sangat dinanti-nanti oleh seluruh umat Islam di dunia. Karena merupakan Hari Kemanangan bagi umat islam, setelah satu bulan penuh menjalankan ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya di Bulan Suci Ramadhan.
Selepas pelaksaan apel pagi, Komandan
Korem 022/Pantai Timur Kolonel Inf Asep Nugraha, S.E.,M.Si, secara simbolis
menyerahkan bingkisan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh anggota, baik
prajurit maupun PNS jajaran Korem 022/Pantai Timur, kegiatan tersebut yang
dilaksanakan bertempat di Lapangan Apel Markas Korem, Jalan Asahan Km. 3,5 Nagori
Siantar State, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (05/05/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Danrem
menyampaikan, pemberian bingkisan THR ini merupakan bentuk perhatian dan upaya
satuan melalui Primkop Kartika Pantai Timur untuk membantu anggota, khususnya
dalam mencukupi kebutuhan lebaran tahun ini. “Jangan menghitung jumlah dan
harga dari bingkisan tersebut, namun harus disikapi dengan selalu bersyukur
kepada Allah SWT atas segala rizki yang telah diberikan kepada kita semua”,
kata Danrem.
Lebih lanjut Kolonel Inf Asep Nugraha,
S.E.,M.Si,, “Semoga bingkisan THR tersebut dapat bermanfaat bagi prajurit dan
keluarganya, walaupun kecil ini merupakan wujud nyata dan perhatian serta
kepedulian dari pimpinan kepada bawahannya, dan semoga seluruh anggota merasa
terbantu dan dapat berlebaran dengan bahagia bersama keluarga”, ungkapnya.
Lebih lanjut mengenai perkembangan
Covid-19 saat ini, Danrem mengatakan jika kondisinya masih naik turun dan
bahkan masih ada yang masih terpapar. “Oleh karena itu, mari kita semua
mendo’akan agar rekan-rekan kita dapat segera diberikan kesembuhan dan yang
terbaik, meskipun sudah menerima vaksin, namun Danrem tetap menghimbau untuk
terus disiplin menjalankan Prokes. “Vaksin itu tidak menjamin untuk diri kita
terpapar Covid-19 dan itu terbukti pada teman-teman kita sendiri, mari kita
sama-sama berdoa dan berikhtiar, agar kita dan keluarga kita dapat diberikan
perlindungan dan terhindar dari Covid-19,” imbaunya.
Selain itu, Danrem 022/PT juga
menyampaikan, bahwa Mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2021 resmi
dilarang. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021, meski demikian
ada orang yang dikecualikan dan masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Siapa saja dan bagaimana syaratnya, pemerintah telah melakukan pengendalian
perjalanan transportasi darat, kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus
dan mobil penumpang dilarang beroperasi, saya ingatkan kembali bahwa Pemerintah
sudah melarang dengan tegas para ASN/PNS, personel TNI-Polri, serta pegawai
BUMN untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 ini.
Larangan mudik ini diperuntukan bagi
seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri,
karyawan swasta maupun pekerja mandiri. "Yang boleh jalan itu adalah orang
yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. Atau ada keperluan yang
mendesak karena orang tua/keluarga sakit keras, atau mau melayat," tegas Danrem.
0 Komentar