Simalungun | Rapat Anggota Tahunan ini merupakan forum komunikasi untuk mengkaji dan mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugas pengelolaan Koperasi selama satu tahun. Oleh karena itu, setiap anggota diminta untuk mempelajari dan memahami laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pengurus untuk mengetahui perkembangan yang terjadi, baik menyangkut aspek organisasi, keuangan maupun perkembangan usaha yang dijalankan selama ini, sekaligus memberikan masukan, baik berupa saran maupun pendapat yang positif untuk kemajuan Primkop Kartika Simalungun ke depan.
Dalam hal ini seperti yang dilakukan
oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 16/Pane Tongah dan ANS
jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu SM. Panjaitan beserta 4 orang Babinsa dan
ASN turut serta melaksanakan kegiatan Rapat Luar Biasa Pangaktifan kembali
kegiatan Koperasi Primkopkar Kartika Simalungun, kegiatan tersebut yang
dilaksanakan bertempat di Aula Koramil
08/Bangun Jalan Asahan Km 5,5 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Kamis
(23/06/2022).
Pelaksanaan tugas pengab-dian pengurus
Primkop Kartika Simalungun yang dipertanggungjawabkan pada hari ini sudah
merupakan upaya dan jerih payah yang maksimal, walaupun mungkin masih terdapat
kekurangan dan kelemahannya. Apalagi saat ini kegiatan Koperasi, khususnya unit
simpan pinjam anggota dihentikan atas petunjuk Pimpinan TNI AD, dimana
pemotongan gaji dan tunjangan kinerja serta iuran koperasi ditiadakan, kemudian
simpanan wajib dan simpanan pokok anggota dikembalikan, sehingga kegiatan
koperasi sementara tidak berjalan. Untuk itulah, dalam forum rapat ini nantinya
akan disampaikan sudah sejauh mana jumlah dana yang sudah dikembalikan maupun
dana yang belum dikembalikan serta data aset bergerak dan tidak bergerak,
maupun hal-hal menonjol dan upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi
permasalahan yang terjadi.
Kita ketahui bersama, setelah beberapa
waktu unit Usipa Koperasi dihentikan, namun atas petunjuk dari Kepala Staf TNI
Angkatan Darat, Usipa Koperasi akan diberlakukan kembali dan rencananya akan
menggunakan Dana Tanggap Satuan yang pengelolaannya diatur sesuai Surat Edaran
Kasad No. SE/13/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Pengelolaan Dana
Tanggap Satuan.
0 Komentar