Simalungun | Tujuan pemasangan rambu lalin itu diharapakan setiap warga harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas untuk ketertiban dan keselamatan saat berkendara serta menciptakan kenyamanan berkendara bagi pengguna jalan lainnya. Dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 11/Girsang Sipangan Bolon jajaran Kodim 0207/Simalungun Kopda Suprapto bersama Personel Polsek Parapat turut serta melaksanakan kegiatan Pemasangan Rambu Rambu Lalu Lintas di Seputaran Wilayah Parapat yang di nilai dapat menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas, Sabtu (01/10/2022).
Dalam pelaskanaan kegiatan Pemasangan
Rambu Rambu Lalu Lintas di Seputaran Wilayah Parapat yang di nilai dapat
menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas tersebut turut serta dihadiri oleh, Anggota
Dewan Kabupten Simalungun Bapak M Sinaga, Kapolsek Parapat Akp J Silalahi dan Sekcam
Girsang Sipangan Bolon Bapak R Sinaga.
Pada kesempatan tersebut Babinsa Kopda
Suprapto mengatakan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Parapat Resort
Simalungun AKP Jonni Silalahi SH bersama Unsur pimpinan kecamatan (Uspika)
Girsang Sipangan Bolon dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Simalungun Maraden
Sinaga melaksanakan pemasangan rambu lalulintas (Lalin) berupa larangan masuk.
Rambu lalulintas larangan masuk yang
dipasang di empat lokasi/titik yakni Jalan TPR.Sinaga Simpang Atsari Hotel,
Jalan Josep Sinaga Simpang Merdeka, Jalan Josep Sinaga Simpang SPBU Sirait dan
Jalan Sisingamangaraja Simpang Rumah Sakit Mini. Kiranya pemasangan rambu
lalulintas larangan masuk itu bisa dipatuhi warga demi terciptanya situasi
Kamseltiblancar di objek wisata Parapat ini, Pungkasnya.
0 Komentar