Simalungun | Untuk memutus rantai jaringan Bandar Narkoba di Kabupaten Simalungun, Koramil 12/Saribudolok bekerjasama dengan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun melakukan Penangkapan terhadap jaring Bandar Narkoba A.n Untung Girsang yang sedang melakukan transaksi penjualan Narkoba jenis Sabu-Sabu di Dusun Suka Damai Desa Bandar Saribu Kec. Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun, Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 20.30 Wib.
Ditempat
transaksi Anggota Tim menemukan 4 (embat) bungkus plastik klip putih berisikan
Narkoba jenis Sabu-Sabu, diduga pada saat pembeli melarikan diri Barang tersebut
tertinggal ditempat rumah Sdr Untung Girsang. "Empat bungkus plastik klip
putih berisikan Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 0,55 ons. Alat Hisap Sabu-Sabu.
Plastik klip putih kosong ± 500 pcs. Buku Catatan dengan isi tulisan setoran
dan Bon pembelian sabu-sabu.
Sebelumnya anggota Babinsa Koramil 12/Saribudolok Kopda Tuah M Damanik, menerima informasi dari warga, bahwa di Desa Suka Damai terdapat pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang telah bertahun-tahun menjalankan bisnis haramnya sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu, berdasarkan informasi tersebut, Personil unit Intel Kodim 0207/Simalungun Dpp Danunit Letda Cpl Fransiskus Simanullang beserta 7 (tujuh) orang Anggota melakukan pendekatan ke lokasi transaksi, di rumah Sdr Untung Girsang guna penyelidikan.
Selanjutnya
Personel Unit Inteldim 0207/Simalungun dan Babinsa serta Masyarakat setempat melakukan
pengepungan guna melakukan penangkapan dan pengejaran, namun Bandar secara
cepat meloloskan diri dengan menggunakan sepeda motor, untuk sementara pembeli
meloloskan diri, selanjutnya Tim berkordinasi dengan Gamot setempat untuk
melakukan penggeledahan terhadap rumah Bandar tersebut secara bersama-sama guna
mengungkap barang bukti yang masih ada di rumah Sdr Untung Girsang tersebut.
Sekira
pukul 21.50 Wib disaksikan oleh Sekdes Bandar Saribu (Elom Sinaga) Gamot Suka
Damei (Roseli br Sipayung), PJS Pangulu (Monang Sinurat), Ketua Partuha Maujana
(Hotmarulitua Sipayung) dan warga Suka Damei berjumlah ± 50 orang bersama anggota
Koramil dan Unit Inteldim yang sebelumnya sudah berkordinasi dengan orang tua
Sdr Untung Girsang untuk melaksanakan penggeledahan.
Pada penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti seperti, Aqua botol dan Aqua Gelas, Plastik klip putih terdapat didalam kamar (bekas Sabu-sabu), satu kantong plastik besar didalamnya terdapat plastik klip putih kosong yang belum digunakan sebanyak ±500 Pcs.
Kemudian
Babinsa dan Unit Intel serta warga Masyarakat melapor ke Polsek Saribu Dolok
dan dilanjutkan kebagian Sat Narkoba Polres Simalungun yang diterima oleh Aipda
Doli Hutagalung, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan
saksi-saksi serta untuk Proses lebih lanjut.
Warga
setempat Jhon Fredi Jawak mengatakan, Penangkapan yang dilakukan oleh Babinsa
Koramil dan anggota Unit Intel tersebut didukung oleh masyarakat setempat dan
permasalahan tersebut harus dikawal hingga Tuntas, warga berharap agar tidak
ada lagi Bandar narkoba di desa Bandar di Saribudolok. Jhon Fredi Jawak juga
mengatakan di Desa kami ini sering terjadi kehilangan seperti mesin babat di
ladang, sepeda motor hilang dari depan rumah dan pencurian di rumah mereka
sehingga warga merasa sangat resah sekali, terangnya.
Ketua
Partuha Maujana (Hotmarulitua Sipayung) dan warga Suka Dame juga ingin ketemu
dengan Bapak Dandim 0207/Sml supaya dikordinasikan kepada Bapak Kapolres
Simalungun agar Bandar Narkoba Sdr Untung Girsang ditangkap segera dan tidak
boleh lagi melakukan transaksi di kampung mereka. Bapak Hotmarulitua Sipayung juga
menyarankan untuk Sdr Untung Girsang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan
dilakukan penindakan Terhadap Sdr Untung Girsang sesuai hukum yang berlaku di
NKRI, dan dilakukan penyelidikan tersebut saudara kandungnya a.n Syahdan
Girsang yang juga menjalankan bisnis haramnya sebagai penjual narkoba jenis
sabu-sabu, ungkapnya.
0 Komentar