Breaking News

Danramil 03/SS Menghadirkan Babinsa Untuk Memenuhi Panggilan Sebagai Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana


Pematang Siantar  |  Komandan Koramil (Danramil) 03/Siantar Selatan Kapten Inf Teguh Sugiono menghadirkan Babinsanya Serda Gunung Tua Pandapotan Simanjuntak NRP 31050161780384, jabatan Babinsa Koramil 03/SS Kodim 0207/Simalungun untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana Atas nama terdakwa Tri Alfito Oleh Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, kegiatan tersebut yang dilakukan bertempat di Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Kota Pematang Siantar, Kamis (27/07/2023).

Adapun personil yang mendampingi Serda Gunung Tua Pandapotan Simanjuntak ialah Danramil 03/SS, Kapten INF Teguh Sugiono, dan Anggota Unit Intel Dim 0207/SML, Serda Johan S Munthe. Serda Gunung Tua Pandapotan Simanjuntak memberikan keterangan kepada Majelis Hakim sebagai saksi di ruang persidangan pengadilan negeri Pematang Siantar. Ada pun Majelis Hakim dalam Persidangan yakni Hakim Ketua Irwan Syah Sitorus SH MH, Hakim Anggota Rahmad Hasibuan SH MH, Hakim Anggota Febriani,SH, Panitra Peganti Sinta Ritonga SH, dan Penasehat hukum tersangka Moris Nadapdap SH.

Adapun keterangan Serda Gunung Tua Pandapotan Simanjuntak NRP 31050161780384 jabatan Babinsa Koramil 03/SS Dim 0207/SML, sebagai saksi sebagai berikut : Pada tgl 16 maret 2023, sekitar pukul 21.30 saya sertu G. Simanjuntak babinsa koramil 03/SS mendampingi Bhabinkamtibmas Brigadir Ara butar2 atas panggilan dari Pak Rt. An Pak Topan sugara utk melaksanakan pengecekan kos2an di jalan melanthon siregar bawah, yg selama ini masyarakat sdh resah krn ada nya penghuni kos2an yg mabuk mabuk, bermain judi, pasangan tdk resmi dan dugaan penggunaan narkoba di kos2an tsb. Pada saat pengecekan di kos2an Zaki, sebuah spd motor beat yg di kendarai oleh 3 org memasuki parkiran Kos Zaki. Dan langsng di periksa oleh bhabinkamtibmas dan didampingi oleh saya dan pak RT. Dari hasil pengecekan ke 3 org tsb, salah satunya an. Sdr Tri alfito didapati membawa sebungkus ganja kering, dan 4 lembar kertas paper tik tak. Atas temuan tsb, bhabinkamtibmas menghubungi sat Narkoba polresta pematang siantar utk menyerahkan sdr Trio alfito berikut dgn barang bukti ganja tsb. Pkl 22.50 sat narkota tiba di lokasi tsb, dan sdr Trio alfito di bawa ke polresta pematang siantar, utk di lakukan pemeriksaan lanjutan.

Setelah itu, Serda Gunung Tua Pandapotan Simanjuntak selesai memberikan keterangan dan kesaksiannya di Depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam keadaan aman dan Lancar.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN