Breaking News

Personel Unit Intel Kodim 0209/Labuhan Batu, Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu


Labuhan Batu  |  Penangkapan terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu diwilayah Labuhan Batu Utara oleh Personel Unit Intel Kodim 0209/Labuhan Batu, penangkapan dua orang terduga tersebut bertempat di Dusun Kongsi VI Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kamis (20/07/2023).

Dalam penangkapan tersebut, Personel Unit Intel Kodim 0209/Labuhan Batu mendapat informasi dari Masyarakat maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu di Dusun Kongsi VI Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas dengan ciri ciri pengedar badan kurus kulit putih rambut pendek, dengan dasar informasi dari Masyarakat tersebut Personel Unit Intel Kodim 0209/LB dpp. Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo S. Sos dan Unit Intel Kodim 0209/LB Letda Inf Mahyudin Siregar SH bergerak menuju lokasi.


Setibanya di Lokasi melihat ada seorang laki laki dengan ciri ciri yang sama, untuk memastikan informasi tersebut tim mencoba berkomunikasi dengan menyamar sebagai pembeli, saat tersangka mengeluarkan barang tersebut bersamaan tim langsung mengamankan ke 2 tersangka dan barang bukti yang disimpan dalam dompet dan kedua tersangka diamankan menuju Kantor Unit Intel Kodim 0209/LB.

Adapun Identitas terduga diantranya adalah, Nama Jalaluddin Muthe Alias Unyil, umur 43 Tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta yang beralamat di Dusun Kongsi VI Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan satu lagi An Nama Indra Alias Kriting, umur 31 Tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta yang beralamat di Dusun Kongsi VI Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Dalam hal ini untuk barang bukti yang di amankan oleh Personel Unit Intel Kodim 0209/Labuhan Batu adalah, 8 Bks plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 bh kaca pirex, 1 bh skop, 2 bh mancis, 1 bh hp Nokia, uang tunai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) dan 1 buah dompet.


Setelah dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0209/Labuhan Batu tersebut dengan hasil Interogasi dari 2 orang tersangka, Saudara Jalaluddin Muthe Alias Unyil, sesuai keterangannya dia memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu dari Saudara Noval bertempat tinggal di Desa Kampung Baru Aek Kenopan dengan cara di antar Saudara Kiki di serahkan kepada yang bersangkutan dan sudah mengakui ± 3 bulan, menjalankan bisnis jual beli Narkotika jenis sabu-sabu bersama sepupu yang bernama Indra Alias Kiting bertempat di samping warung Nasi milik Saudara Siddik Dusun Kongsi VI Desa Terang Bulan Kecamtan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara. Yang bersangkutan Residivis dalam kasus Narkotika jenis sabu-sabu pada Tahun 2019, Vonis 5 tahun 3 bulan, menjalani hukuman 3 tahun 2 bulan dan keluar pada tahun 2023 Bulan Maret, untuk Saudara Indra Alias Kiting telah mengakui ikut terlibat menjual sabu sabu bersama Jalaluddin Muthe Alias Unyil selama 2 Minggu dan ikut terlibat dalam penjualan Narkoba serta menerima imbalan ditanggung makan dan rokok setiap hari.

Selanjutnya Personel Unit Intel Kodim 0209/LB menyerahkan Saudara Jalaluddin Muthe Alias Unyil dengan Saudara Indra Alias Kriting dan barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di terima Penyidik Sat Res Narkoba Aiptu Mispan,S.H. Anggota sat Narkoba Polres Labuhan Batu untuk Proses Hukum lebih lanjut.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN