Simalungun | Kepatuhan wajib pajak PBB terhadap peraturan daerah dan hukum adalah wujud kesadaran diri dan turut serta dalam memberi dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 09/Tiga Balata jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Suprato menghadiri Kegiatan Rapat tentang pendataan hak milik tanah yang di tempati warga masyarakatagar melaksanakan pembayaran pajak, kegiatan tersebut yang dilakukan bertempat di Kantor Pangulu Nagori Palianopat Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Kamis (24/08/2023).
Babinsa
Sertu Suprato menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi tersebut adalah
untuk penyempurnaan basis data program pendataan hak milik tanah. "Untuk
diketahui, rapat ini merupakan basis data seluruh penduduk yang didalamnya
terdapat profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang
terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga
tingkat desa/kelurahan,” ungkap Sertu Suprato
Lebih
lanjut Babinsa menjelaskan bahwa urgensi pelaksanaan pendataan hak milik tanah
sangat penting karena masih terbatasnya data sosial ekonomi yang mencakup semua
penduduk untuk penentuan target program pembangunan dan belum terlaksananya
kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu pemutakhiran serta data target
program masih sangat sektoral.
Babinsa
berharap, "dalam hal penarikan pajak dapat semakin meningkat, dan kalau
bisa jangan ada penunggakan masalah pembayaran PBB karena semua itu untuk
pembangunan daerah khususnya diwilayah Kota samarinda,” jelas Babinsa.
Yang
di hadiri oleh Camat Dolok Panribuan Nopen G Sijabat, Dinas Pendapatan Dolok
Panribuan Ibu Meriana Purba, Pangulu Nagori Palianopat Ibu Ester Mariana
Sitorus, Babinsa Koramil 09/TB Sertu Suprato, Bhabinkamtibmas Polsek Tiga Dolok
Aiptu RP.Sidabalok, seluruh Perangkat Nagori Palianopat, dan warga masyarakat
Nagori Palianopat.
0 Komentar