Tanjung Balai | Dalam rangka untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dengan korban fatalitas, Polda Sumut beserta jajaran menggelar Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi "Zebra Toba 2033" yang akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 4 sd 17 September 2023 dengan mengusung tema “Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju Pemilu damai 2024 diwilayah Provinsi Sumatera Utara”.
Dalam kesempatan ini Komandan Kodim
(Dandim) 0208/Asahan Letkol Inf Muhamad Bassarewan, S. Hub Int, yang diwakili
oleh Komandan Koramil (Danramil) 08/Pulau Buaya Kapten Arm Ediyantho turut
serta menghadiri acara Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan
"Zebra Toba 2023”, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Lapangan
Apel Polres Tanjung Balai Jaaln Jendral Sudirman no: 33 Tanjung Balai Kota
Tanjung Balai, Senin (04/09/2023).
Dalam pelaksanaan kegiatan menghadiri
acara Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan "Zebra Toba 2023”
tersebut turut serta dihadiri oleh, Walikota Tanjung balai diwakili Staf Ahli Bapak
Abu Hanifah, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai diwakili, Dandim 0208/Asahan diwakili
Kapten Arm Ediyantho, Kajari Kota Tanjungbalai diwakili Bapak Ari Ade Brom M SH,
Kalapas diwakili Bapak Abdul Razak, Danlanal TBA diwakili Kapten L (PM) Zailani,
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai diwakili, Ketua Pengadilan Agama
Tanjungbalai diwakili, Kakan Kemenag Kota Tanjung Balai diwakili, Kadis
Pendidikan Kota Tanjung Balai diwakili Ibu Evi Yunida, Ketua MUI Kota Tanjung Balai
Bapak H Aswadi, Kadis Perhubungan Kota Tanjung Balai diwakili Bapak Martin, Kadis
Kesehatan Kota Tanjung Balai diwakili, Kakan Kesbangpol Kota Tanjung Balai
diwakili, Danki 3 Yon B Sat Brimob Polda Sumut diwakili IPDA Hendra Lion dan Kasat
Pol PP Kota Tanjung Balai diwakili.
Kapolres membacakan Amanat Kapolda Sumut
Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan bahwa sasaran Operasi Zebra
Toba 2033 yaitu segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan
nyata yang menyebabkan terjadinya kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu
lintas baik sebelum, pada saat dan pasca pelaksanaan operasi. Selain itu,
melaksanakan penegakan hukum secara Elektronik (Statis dan Mobile) serta
teguran subjektif dan humanis terhadap 8 (Delapan) prioritas pelanggaran.
0 Komentar