Pematang Siantar | Dalam rangka pengawasan Dana Desa di Wilayah, dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 01/Siantar Utara jajaran Kodim 0207/Simalungun Serma M Siahaan menghadiri undangan Kelurahan Tambun Nabolon dalam rangka Sosialisasi tentang Kegiatan Anggaran Dana Kelurahan Kota Pematangsiantar TA.2023 Pokmas Tambun Jaya Raya. Kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Gang Ismail, Jalan Perbatasan Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Senin (02/10/2023).
Penggunaan
Dana Desa yang berasal dari APBN harus dilakukan secara transparan, akuntabel,
dan tepat sasaran dengan harapan dikemudian hari tidak menimbulkan masalah
misalnya seperti terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Seluruh
kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi
secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan Masyarakat Desa, semua
kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara teknis, dan
secara hukum, serta dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif,
berkeadilan, dan terkendali” ucap Serma M. Siahaan. Kegiatan Rapat sosialisasi
Pertanggung Jawaban Dana Desa di hadiri oleh Camat Siantar Martoba Bpk Irfan,
S.E, M.Si, Sekcam Siantar Martoba Bpk L. Simanjuntak, Lurah Tambun Nabolon Ibu
Yuni Nita, S.E, Kapokmas Tambun Nabolon Bpk Darman, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh
Agama.
0 Komentar