Simalungun | Dalam rangka untuk mencapai target dalam pemerataan pembangunan desa sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat,desa Batu Manjulur Kecamatan Kupitan mengadakan musyawarah desa penyusunan rencana pembangunan jangka menengah tahun 2021-2026. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa. Kegiatan Musyawarah Desa ini untuk menyepakati RPJM Desa yang direncanakan tahun 2024.
Dalam kesempatan
ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil
06/Perdagangan jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda FH Pasaribu turun kewilayah
binaan untuk melaksanakan kegiatan menghadiri Rapat RPJM, kegiatan tersebut
yang dilaksanakan bertempat di Nagori Pardomuan Nauli Kecamatan Persagangan
Kabupaten SImalungun, Senin (30/10/2023).
Dalam
pelaskanaan kegiatan Rapat Musyawarah Penyusunan RPJM Diwilayah Binaan tersebut
turut serta dihadiri oleh, Sekcam Bapak Esra Manurung, Pangulu Pardomuan Nauli Bapak
Jahullong Manik, Babinsa Serda fh Pasaribu, Pendamping Desa Bapak Peni Saragih,
Ketua Maujana Bapak Jabarmen Gultom, Para Gamot, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Adapun
acara dimulai dengan sambutan Kepala Desa memberi ucapan terimakasih pada
semuanya yg hadir dalam Rapat Musyawarah Desa (MUSDES) dan Sosialisasi
Penyusunan RPJMDES tahun 2020-2025 ini Semoga Desa Gulun kedepanya akan tambah
lebih baik dan maju dalam pembangunannya. Kegiatan Musyawarah Desa ini untuk
menyepakati RPJM Desa yang direncanakan tahun 2020 -2025 dalam proses untuk
melahirkan perencanaan pembangunan yang betul-betul dibutuhkan masyarakat.
Pemerintah Desa bekerjasama dengan seluruh komponen masyarakat dalam
melaksanakan tahap demi tahap perencanaan pembangunan desa yang
berkesinambungan.
Disela-sela
pertemuan Babinsa Serda FH Pasaribu menyampaikan pesan dan himbauan agar dalam
penyusunan RPJM Desa Tahun Anggaran 2024, tetap berpegang sesuai aturan
Perundang-undangan yang berlaku, sehingga dana yang telah disepakati bersama
betul-betul digunakan untuk pembangunan Desa agar nantinya hasil pembangunan
dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Desa, sehingga diharapkan nantinya
pembangunan benar benar sesuai dengan apa yang sudah di rumuskan serta
digariskan dalam RPJMDES.
0 Komentar