Simalungun | Dalam rangka Penyuluhan Hukum dari LBH GERAK INDONESIA dengan tema 'Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindakan Kekerasan', dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 08/Bangun jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Suhendra turun kewilayah binaan untuk turut serta menghadiri undangan Sosialisasi, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Nagori Pematang Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sabtu (07/10/2023).
Saat
dikonfirmasi Babinsa Sertu Suhendra mengatakan kegiatan ini diselenggarakan
oleh Tim penyuluh dari Penyuluhan Hukum dari LBH GERAK INDONESIA dengan tema
'Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindakan Kekerasan'. Lebih lanjut
dikatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menekan kejadian kekerasan terhadap
perempuan dan anak, dimana kaum perempuan dan anak mendapatkan perlindungan
dari Negara dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, Permen
PPPA No. 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan
Anak mencegah kekerasan, Pelecehan dan perbuatan lain terhadap perempuan
dan anak.
Ditempat
terpisah Babinsa Sertu Suhendra saat ditemui mengatakan, "meningkatnya
kekerasan terhadap perempuan dan anak yang akhir-akhir ini terjadi di
masyarakat membuat pemerintah berupaya mengatasinya dengan melaksanakan
sosialisasi" terangnya.
Turut
hadir Bapak Selamat Supryanto Sihombing,S.H Salaku narasumber, Bapak Dedy R
Saragih Kasi Trantib mewakili Camat Siantar, Bapak Pangulu G Saragih, Ketua
Maujana, Seluruh Gamot, dan Para kader Posyandu.
0 Komentar