Simalungun | Tugas Ketua KPPS memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir. Bertugas menandatangani surat suara. Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih. Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos. Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
Dalam
kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa
(Babinsa) Koramil 06/Perdagangan jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Sutikno turun
kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan kegiatan menghadiri Undangan Pelantikan
Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) Nagori Partimbalan Kecamatan
Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Kamis (25/01/2024).
Dalam
pelaksanaan kegiatan Pelantikan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) Nagori
Partimbalan tersebut turut serta dihadiri oleh, Pangulu Nagori B Tinggi Bapak
Samsudin, Babinsa Serda Bambang Irawan, Ketua PPK B.Tinggi Bapak Nuris Manja, Ketua
KPPS Nagori Bapak Samsudin, Ketua PKD Nagori Banadar Tinggi Bapak Budianto dan
seluruh anggota Petugas 15 PPS Nagori Banadar Tinggi.
Tugas
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga, anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas
mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara. Anggota
KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama
kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk
ditandatangani. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat
suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1. Anggota KPPS
Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu, membantu Ketua
KPPS untuk : Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik. Menjumlahkan
suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari
partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik. Menjumlahkan
seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik. Menjumlahkan suara
tidak sah. Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
0 Komentar