Simalungun | Anggota KPU Idham Holik hadir pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tahun 2024 secara Serentak, dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Komandan Kodim (Dandim) 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy S.B, S.I.Pem,M.Han., yang diwakili oleh Komandan Koramil (Danramil) 10/Tanah Jawa Kapten Inf Marasi G Sinaga beserta Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 10/Tanah Jawa jajaran Kodim 0207/Simalungun turut serta menghadiri Undangan Bimbingan Teknis Kode Etik/Perilaku Badan Adhock KPPS Se-Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi pada Pemilihan Umum Tahun 2024, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Wisma Sitalasari PTPN IV Kebun Bah Jambi Nagori Bah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, Sabtu (27/01/2024).
Dalam
pelaskanaan kegiatan Bimbingan Teknis Kode Etik/Perilaku Badan Adhock KPPS
Se-Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi pada Pemilihan Umum Tahun 2024, turut serta
dihadiri oleh, Plt Camat Jawa Maraja Bah Jambi diwakili oleh Ibu Nirul F Simamora,
Danramil 10/Tanah Jawa Kapten Inf Marasi G Sinaga, Kapolsekta Tanah Jawa
diwakili oleh Aiptu Antony F, Ketua PPK Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Bapak R
Dwi Hadi Riyanto, Ketua Panwascam Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Bapak Sindro
Edwin Saragih S Sos, Para Anggota PPK Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dan Para
Peserta Bimtek KPPS Se-Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
Kegiatan
tersebut merupakan komitmen KPU untuk meningkatkan kualitas layanan kepada
pemilih, terutama pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara, peran
KPPS sangat penting terutama dalam menjalankan tugas melaksanakan pemungutan
dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian mengingatkan
semua anggota KPPS untuk bekerja harus berpedoman kepada ketentuan peraturan
perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional,
berintegritas, bertanggung jawab dan transparan.
Dalam
penyampaiannya Ketua Bawaslu menekankan pentingnya kerjasama yang erat antar
sesama Penyelenggara Pemilu. ‘Kita semua sama sebagai penyelenggara
pemilu yang mempunyai niat dan tujuan yang sama mensukseskan pemilu 2024 yang
bersih dan berintegritas, “PPK harus memahami dan mengerti tugas teman-teman
Panwascam yang tugasnya pengawasan, begitu juga sebaliknya, sehingga jangan
sampai kita sesama penyelenggara pemilu melakukan tindakan yang salah
dikarenakan atas kepentingan pribadi atau golongan” tegasnya.
Pelanggaran
yaitu, pelanggaran Administrasi, pidana dan kode etik, pelanggaran kode etik
menjadi titik tekan dalam penyampaiannya dimana pelanggaran kode etik adalah
pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah/janji
sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, setiap warga negara
Indonesia yang mempunyai hak pilih, Pemantauan Pemilu dan Peserta Pemilu berhak
untuk melaporkan berbagai jenis pelanggaran tersebut, untuk itu semoga dalam
pelaksanaan pemilu ini jangan sampai terjadi pelanggaran kode etik, karena akan
mencoreng citra demokrasi khususnya lembaga pemilu tegasnya.
0 Komentar