Simalungun | Dalam suatu masalah warga masyarakat binaan yang ada diwilayah, para Babinsa selalu sigap dan siap untuk mendampingi segala keluh kesah para warga binaannya, dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 05/Serbelawan jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Muhammad Nur turun kewilayah binaan untuk turut serta mendampingi keluarga Almarhum Serda Saipul Anwar dalam rangka pelaksanaan perdamaian perkara tersangka Jon Hariamanson Sinaga dalam tindak pidana Lalu Lintas, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Gedung Kejaksaan Negri Simalungun, Kamis (01/02/2024).
Dalam
pelaksanaan kegiatan mendampingi keluarga Almarhum Serda Saipul Anwar dalam
rangka pelaksanaan perdamaian perkara tersangka Jon Hariamanson Sinaga dalam
tindak pidana Lalu Lintas tersebut turut serta dihadiri oleh, Fasilitator Bapak
Barry Sihombing, Dan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Letda lnf Frans Simanullang,
Babinsa 05/Serbelawan Sertu Muhammad Nur, Istri korban Ibu Suningsi, dari Polres
Simalungun Aipda Armen Purba, Tersangka Bapak Jon Hariamanson Sinaga, Pihak
Eldivo, Istri tersangka dan Keluarga.
Dari
hasil sidang perdamaian istri korban bersedia memaafkan tersangka dan untuk
keputusan hukuman menunggu hasil keputusan dari kejaksaan Medan dan Jakarta
untuk sementara tersangka diserahkan lapas.
0 Komentar