Simalungun | Babinsa menghadiri kegiatan rapat tentang peraturan di Nagori bersama dengan pejabat pemerintah setempat, termasuk Camat (Kepala Subdistrik), Pangulu (Kepala Desa), dan tokoh masyarakat lainnya. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas pembentukan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Keamanan dan Ketertiban di Nagori guna mengatasi berbagai permasalahan seperti kecelakaan, pencurian, perusakan, dan lainnya di masyarakat. Hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Distrik, Kepala Desa, Ketua Dewan Desa, dan tokoh adat. Salah satu tujuannya adalah untuk menegakkan perdamaian dan kebersihan di masyarakat. Aspek komunitas dalam rapat ini sangat penting untuk mendukung program pemerintah dan mempromosikan keharmonisan di dalam masyarakat.
Dalam
kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa
(Babinsa) Koramil 19/Silau Kahean jajaran Kodim 0207/Simalungun Serka Royen turun
kewilayah binaan untuk turut serta menghadiri kegiatan Rapat tentang peraturan
di Nagori Pardomuan Tongah Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, Jumat
(02/02/2024).
Dalam
pelaksanaan kegiatan Rapat tentang peraturan di Nagori Pardomuan Tongah Kecamatan
Silau Kahean tersebut turut serta dihadiri oleh, Camat Bapak Rajaima Purba, Danramil
19/SK diwakili Serka Royen, Kapolsek di Wakili Aipda D Saragih, Pangulu, Maujana
dan Masyarakat Pordomuan Bandar.
Pemerintah
Nagori Pardomuan Tongah kerap mendapatkan keluhan dari warga terkait dengan
kecelakaan, Pencurian, Pengerusakan dan lain sebagainya. Dalam kegiatan rapat
kali ini mengawali acara Camat Bapak Rajaima Purba menyampaikan bahwa
penyusunan Peraturan tentang Keamanan dan Ketertiban ini harus segera
dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah sehingga
terciptanya rukun di lingkungan masyarakat, ungkapnya.
Pada
kesempatan itu juga Babinsa Serka Royen menyampaikan bahwa perlunya kesadaran
bagi warga untuk dapat terciptanya situasi yang tertib,aman dan nyaman serta
lingkungan yang bersih, Babinsa menyampaikan bahwa setelah disahkannya
peraturan kampung ini maka warga diharapkan mematuhi aturan yang telah
disepakati dan apabila dilanggar dikenakan sanksi, tutup Babinsa Serka Royen.
0 Komentar