Simalungun | Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Dalam
hal ini seperti yang dilaksanakan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa)
Koramil 15/Dolok Pardamean jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda Josua H Silaban
turun kewilayah binaan untuk turut serta mengikuti kegiatan Musyawarah/Rapat Nagori
Penetapan RPJMDes, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Nagori
Dolok Saribu Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun, Kamis
(28/03/2024).
Dalam
pelaksanaan kegiatan mengikuti kegiatan Musyawarah/Rapat Nagori Penetapan
RPJMDes tersebut turut serta dihadiri oleh, Pangulu Dolok Saribu, Kasi PMN Kecamatan
Dolok Pardamean, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, seluruh Perangkat Nagori dan
Maujana serta perwakilan masyarakat -+ 10 orang.
Pada
kesempatan tersebut Babinsa Serda Josua H Silaban mengungkapkan Perdes diproses
secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk
mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses
penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa yang mengatur kewenangan desa
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya
diawasi oleh masyarakat desa dan BPD. BPD dapat menyusun dan mengusulkan
rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan
Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa
tentang APB Desa (APBDes), dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes. Rancangan Peraturan Desa dapat
diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai
rancangan Peraturan Desa usulan BPD, terangnya.
0 Komentar