Simalungun | Komandan Kodim (Dandim) 0207/Simalungun Letkol Inf Slamet Faojan, M.Han., yang diwakili oleh Perwira Staf Teritorial (Pasiter) Kodim 0207/Simalungun Kapten Inf Carles Bronson Tarigan turut serta menghadiri kegiatan Sosialisasi 4 (Empat) Pilar Kebangsaan Kabupaten Simalungun Tahun 2024, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Gereja HKI Jalan Raya Parapat Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Jumat (01/03/2024).
Dalam
pelaksanaan kegiatan Sosialisasi 4 (Empat) Pilar Kebangsaan Kabupaten
Simalungun Ta.2024 teraebut turut serta dihadiri oleh, Dandim 0207/Sml
diwakilkan oleh Pasiter Kodim 0207/Sml Kapten Inf Carles Bronson Tarigan,
Danramil 09/TB Kapten Inf Mulyono, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Simalungun
Bapak Arifin Nenggolan, Ketua Jejaring Panca Marga (JPM) Ibu Dr.Corry Purba
M.Si., Dosen Fakultas Hukum USI Bapak Dr. Riduan Manik,SH,M.Hum., Camat Jorlang
Hataran diwakilkan oleh Sekcam Ibu Dian Fitriani, para Pangulu dan Sekdes
Kecamatan Jorlang Hataran, Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda dan PKK Kecamatan
Jorlang Hataran serta undangan ±250 orang.
Pada
kesempatan tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Simalungun mengatakan 4
(empat) Pilar kebangsaan yaitu, Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintah NKRI
saat ini. NKRI. Bhineka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan indonesia,
berbeda-beda tetapi tetap satu. Bahaya Narkoba, Penyalahgunaan Narkoba dapat
merusak generasi penerus bangsa karena tergerogoti zat adiktif penghancur
syaraf otak, jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu
generasi bangsa di masa depan.
Dandim
0207/Simalungun diwakili Pasiter menyampaikan tentang 4 (Empat) Pilar Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara, Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa
berdiri secara kokoh, bila tiang ini rapuh maka bangunan akan mudah roboh. Ada
4 (empat) Pilar kebangsaan dan bernegara yaitu, Pancasila adalah Dasar Negara
yang mengandung nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan
Keadilan. UUD 1945 merupakan sebuah acuan dasar mengenai peraturan negara dan
sebagai sebuah landasan hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945
menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia dan menjadi perwujudan dari dasar
negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan dalam Pembukaan
UUD 1945.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang merdeka dan
berdaulat dimana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat
saja. Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan nasional Indonesia, Bhineka
Tunggal Ika memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu (Dalam perbedaan,
tetap ada persatuan). Radikalisme adalah Paham atau aliran yang radikal dalam
politik, paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial
dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, sikap ekstrem dalam aliran
politik. Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan
dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik), terangnya.
Pada
kesempatan itu juga Ketua JPM (Dr.Corry Purba) menyampaikan, Wawasan kebangsaan
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya,
mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penyampaian
LPM -USI (Dr. Riduan Manik,SH,M.Hum) antaralain, Berbangsa dan bernegara
merupakan suatu konsep atau istilah yang menunjukkan seseorang individu terikat
dan atau menjadi bagian dari suatu bangsa dan negara tertentu, tutupnya.
0 Komentar