Breaking News

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Kabupaten Simalungun Dihadiri Dandim 0207/Simalungun


Simalungun  |  Komandan Kodim (Dandim) 0207/Simalungun Letkol Inf Slamet Faojan, M.Han., yang diwakili oleh Perwira Staf Teritorial (Pasiter) Kodim 0207/Simalungun Kapten Inf Carles Bronson Tarigan turut serta menghadiri kegiatan Sosialisasi 4 (Empat) Pilar Kebangsaan Kabupaten Simalungun Tahun 2024, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Gereja HKI Jalan Raya Parapat Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Jumat (01/03/2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi 4 (Empat) Pilar Kebangsaan Kabupaten Simalungun Ta.2024 teraebut turut serta dihadiri oleh, Dandim 0207/Sml diwakilkan oleh Pasiter Kodim 0207/Sml Kapten Inf Carles Bronson Tarigan, Danramil 09/TB Kapten Inf Mulyono, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Simalungun Bapak Arifin Nenggolan, Ketua Jejaring Panca Marga (JPM) Ibu Dr.Corry Purba M.Si., Dosen Fakultas Hukum USI Bapak Dr. Riduan Manik,SH,M.Hum., Camat Jorlang Hataran diwakilkan oleh Sekcam Ibu Dian Fitriani, para Pangulu dan Sekdes Kecamatan Jorlang Hataran, Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda dan PKK Kecamatan Jorlang Hataran serta undangan ±250 orang.

Pada kesempatan tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Simalungun mengatakan 4 (empat) Pilar kebangsaan yaitu, Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintah NKRI saat ini. NKRI. Bhineka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan indonesia, berbeda-beda tetapi tetap satu. Bahaya Narkoba, Penyalahgunaan Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa karena tergerogoti zat adiktif penghancur syaraf otak, jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa di masa depan.

Dandim 0207/Simalungun diwakili Pasiter menyampaikan tentang 4 (Empat) Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh, bila tiang ini rapuh maka bangunan akan mudah roboh. Ada 4 (empat) Pilar kebangsaan dan bernegara yaitu, Pancasila adalah Dasar Negara yang mengandung nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. UUD 1945 merupakan sebuah acuan dasar mengenai peraturan negara dan sebagai sebuah landasan hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia dan menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dimana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja. Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan nasional Indonesia, Bhineka Tunggal Ika memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu (Dalam perbedaan, tetap ada persatuan). Radikalisme adalah Paham atau aliran yang radikal dalam politik, paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, sikap ekstrem dalam aliran politik. Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik), terangnya.

Pada kesempatan itu juga Ketua JPM (Dr.Corry Purba) menyampaikan, Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Penyampaian LPM -USI (Dr. Riduan Manik,SH,M.Hum) antaralain, Berbangsa dan bernegara merupakan suatu konsep atau istilah yang menunjukkan seseorang individu terikat dan atau menjadi bagian dari suatu bangsa dan negara tertentu, tutupnya.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN