Asahan | Komandan Kodim (Dandim) 0208/Asahan Letkol Inf Muhamad Bassarewan, S.Hub. Int., turut serta menghadiri Pengukuhan Masa Jabatan 8 (Delapan) Tahun 169 Kepala Desa Se-Kabupaten Asahan Implementasi UU no. 3 Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Bupati Asahan H. Surya B.Sc., kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (16/07/2024).
Pada
kesempatan tersebut Bupati Asahan H. Surya B.Sc., mengatakan perpanjangan masa
jabatan ini diberikan sesuai dengan revisi Undang-undang (UU) Desa yang
baru-baru ini diundangkan pada 25 April 2024, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelumnya,
masa jabatan kepala desa hanya enam tahun, namun dengan revisi ini, masa jabatan
diperpanjang menjadi delapan tahun. Acara pengukuhan ini merupakan momen
penting bagi Kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut, yang
mewakili daerah dari di wilayah kabupaten Asahan.
Kehadiran
sejumlah kepala desa dalam acara ini menunjukkan dukungan mereka terhadap
kebijakan perpanjangan masa jabatan yang baru ini, serta komitmen mereka dalam
membangun dan mengelola desa secara berkelanjutan, adanya penambahan lama waktu
menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Karenanya, program pembangunan yang dijalankan dapat dijalankan dengan lebih
optimal. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun, namun dengan
revisi ini, masa jabatan diperpanjang menjadi delapan tahun, tutupnya.
Komandan
Kodim 0208/Asahan Letkol Inf Muhamad Bassarewan, S.Hub. Int., menyampaikan
apresiasinya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan
kepala desa merupakan langkah strategis yang dapat mendukung stabilitas dan
kontinuitas pembangunan di tingkat desa. “Kami dari TNI siap mendukung
pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan menjaga
keamanan serta ketertiban di wilayah” tegasnya.
0 Komentar