Asahan | Komandan Kodim (Dandim) 0208/Asahan Letkol Inf Muhamad Bassarewan, S.Hub. Int., turut serta menghadiri pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan Tindak Pidana Umum Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT), kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran Jalan W.R Supratman Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Rabu (28/8/2024).
Dalam
hal ini pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap (INKRACHT) periode 28 Juni s/d 28 Agustus 2024 ini
dipimpin langsung oleh Kajari Asahan Dedyng Wibianto Attabay, SH. MH., Kepala
BNN Kabupaten Asahan, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan
dari Polres Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan disaksikan para
wartawan.
Adapun
barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika, pencurian,
penganiayaan, penggelapan, penadahan, penerbitan dan percetakan, pemalsuan
surat, perjudian, dan penguasaan senjata tajam, dimana total keseluruhan
perkara ialah sebanyak 56 perkara, dan barang bukti dimusnahkan dengan cara
dimasukkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan zat karbol pembersih
lantai dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
0 Komentar