Asahan | Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara, dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 06/Kisaran jajaran Kodim 0208/Asahan Serda Tedi Subrata turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan kegiatan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Lurah Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Rabu (09/10/2024).
Pada
kesempatan tersebut Babinsa Serda Tedi Subrata mengatakan dengan sadar hukum
berguna sebagai kontrol sosial pun harus taat pada hukum yang berhak. Hukum
mempunyai kehendak untuk melakukan jaminan terdapat kepastian hukum dalam
masyarakat. Begitulah hukum berdasarkan subtansi dan hakikat semestinya, karena
harusnya hukum tersebut dapat menjadi kontrol maupun pembatas dalam pelaksanaan
kekuasaan, salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum
masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang
pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal
36 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR .08.10 Tahun 2006
Tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan
Hukum.
Lebih
lanjut Babinsa mengatakan “Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah program
berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat yang kolaborasi
antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat adalah kunci mencapai
keberhasilan. Memperkuat eksistensi Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Desa/Kelurahan sebagai instansi yang berhadapan langsung dengan dinamika
kehidupan masyarakat perlu memiliki kecakapan dalam memimpin warganya termasuk
menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi,” ujarnya.
Turut
hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Hukum Pemkab Asahan, Lurah Tebing Kisaran,
Nara sumber (Jaksa Sofi Damanik), Seluruh Kepling Kelurahan Tebing Kisaran, Ketua
Karang Taruna dan peserta Sosialisi sadar hukum.
0 Komentar