Breaking News

Untuk Meningkatkan Pengetahuan Hukum, Personel Koramil 06/KS Kodim 0208/Asahan Hadiri Sosialisasi Sadar Hukum


Asahan  |  Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara, dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 06/Kisaran jajaran Kodim 0208/Asahan Serda Tedi Subrata turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan kegiatan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Lurah Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Rabu (09/10/2024).

Pada kesempatan tersebut Babinsa Serda Tedi Subrata mengatakan dengan sadar hukum berguna sebagai kontrol sosial pun harus taat pada hukum yang berhak. Hukum mempunyai kehendak untuk melakukan jaminan terdapat kepastian hukum dalam masyarakat. Begitulah hukum berdasarkan subtansi dan hakikat semestinya, karena harusnya hukum tersebut dapat menjadi kontrol maupun pembatas dalam pelaksanaan kekuasaan, salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR .08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Lebih lanjut Babinsa mengatakan “Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat yang kolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat adalah kunci mencapai keberhasilan. Memperkuat eksistensi Badan Pembinaan Hukum Nasional. Desa/Kelurahan sebagai instansi yang berhadapan langsung dengan dinamika kehidupan masyarakat perlu memiliki kecakapan dalam memimpin warganya termasuk menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Hukum Pemkab Asahan, Lurah Tebing Kisaran, Nara sumber (Jaksa Sofi Damanik), Seluruh Kepling Kelurahan Tebing Kisaran, Ketua Karang Taruna dan peserta Sosialisi sadar hukum.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN